Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Segera Cair

Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto:Net)

JAKARTA – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan seiring gaji ke-13 2025 akan cair pada Juni 2025. Rencananya dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Informasi ini sudah resmi dirilis, setalah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, mngatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim prajurit TNI-Polri dan pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam laman Setkab, dikutip dari liputan6com, Jumat, 16 Mei 2025.

Prabowo menyebutkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Lalu untuk ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Presiden

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai PP No. 14 Tahun 2024, berikut kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • TNIPolri
  • Hakim
  • Pensiunan