JAKARTA – Secara keseluruhan, terdapat 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang resmi menjabat. Mereka berasal dari 481 daerah di seluruh Indonesia, terdiri atas 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Menariknya, meskipun memiliki tanggung jawab besar, gaji kepala daerah ternyata masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sejak lama dan belum mengalami perubahan signifikan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Sebagai informasi, peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 9 Tahun 1980, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 1993. Hingga kini, regulasi tersebut masih menjadi acuan utama.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok bupati atau wali kota hanya sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp 1,8 juta per bulan. Jika dihitung setahun, gaji bupati mencapai Rp 25,2 juta, sedangkan wakilnya Rp 21,6 juta.
Namun, di balik gaji pokok yang terbilang kecil, tunjangan dan fasilitas yang diterima cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah berhak memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah mendapat Rp 3,24 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam setahun kepala daerah bisa menerima tunjangan jabatan hingga Rp 45,36 juta, sedangkan wakil kepala daerah sekitar Rp 38,88 juta.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap dari Istana, Soal Pemerintah Pusat Pangkas Dana Daerah
Tidak berhenti di situ, sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga memperoleh beragam fasilitas tambahan. Seperti rumah dinas lengkap dengan isinya, kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan fasilitas tersebut. Setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas itu wajib dikembalikan dalam kondisi baik.
Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, hingga biaya operasional untuk kegiatan sosial dan pengamanan.
Lebih menarik lagi, tunjangan biaya operasional kepala daerah ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi PAD, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
Berikut rinciannya:
- PAD hingga Rp 5 miliar: tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.
- PAD antara Rp 5 miliar–Rp 10 miliar: tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.
- PAD antara Rp 20 miliar–Rp 50 miliar: tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.
- PAD antara Rp 50 miliar–Rp 150 miliar: tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.
- PAD di atas Rp 150 miliar: tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















