Gakkum KLHK Tangkap Penjual Online Bagian Satwa Dilindungi di Bekasi

Macan Tutul
Barang bukti bagian tubuh macan tutul yang diamankan petugas. (Foto: Ist)

BEKASI – Direktoral Jenderal (Ditjen), Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap pria berinisial MR (22), seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu buah kerapas penyu serta 1 satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh Macan Tutul di akun media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.

Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat. Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh Macan Tutul di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.

Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Tersangka MR kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi. Plt.

“Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online.”

“Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, Senin (16/01).

Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65%,” kata Sustyo Iriyono.

Ia menambahkan bahwa KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yangdisinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan pihaknya konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.

“Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia,” ujar Rasio Sani.

Dalam beberapa tahun ini telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor dan 11,870 buah bagian tubuh satwa liar.

Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK Tahan Dua Pelaku Pedagang Sisik Trenggiling di Kalbar

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum seberatberatnya, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya,” tegas Rasio Sani.