Ganti Rugi Lahan Proyek Jembatan Babin Diduga Tak Adil

Ganti Rugi Lahan Proyek Jembatan Babin Diduga Tak Adil
Sidang gugatan ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Ganti rugi lahan pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diduga tidak adil.

Hal itu diketahui setelah Maryulis mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait ganti rugi lahan proyek Jembatan Babin.

Maryulis keberatatan karena lahannya dihargai Rp300.000 per meter persegi, sedangkan lahan milik Sugiono bernilai Rp690.000 per meter persegi.

Penasihat Hukum Maryulis, Urip Santoso dan Noprizal mengatakan, pihaknya menilai disparitas harga itu cukup janggal. Pasalnya, lahan milik Maryulis dan Sugiono hanya berbatasan jalan.

“Kita merasa nilai ganti kerugian itu tidak layak dan tidak adil. Perbedaannya lebih dari dua kali lipat,” kata Noprizal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/01).

Ia menjelaskan, dari total keseluruhan lahan milik Maryulis seluas 3.301 meter persegi terdampak untuk pembangunan Jembatan Babin. Dalam permohonannya, Maryulis meminta agar lahan miliknya minimal dihargai sama dengan lahan milik Sugiono per meternya.

Selain lahan, Maryulis juga memiliki sejumlah kolam ikan yang turut terdampak pada pembangunan jembatan tersebut. Untuk itu, Maryulis juga mengajukan keberatan atas ganti rugi kolam miliknya itu.

Baca juga: Proyek Jembatan Babin, Pemprov Kepri Siapkan Rp50 Miliar dari APBD

Sementara itu, Ponco Santoso selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, memang ada pihak tertentu yang mengukur dan menilai lahan tersebut. Pihak tersebut dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurutnya, setiap bidang tanah tentu memiliki nilai yang berbeda. Penilaian lahan itu sesuai dengan standar penilaian. “Setiap bidang tentu beda-beda nanti yang menjelaskan itu KJPP,” ucapnya.

Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan KJPP selaku tim penilai tanah untuk memberikan keterangan. (*)