Garnizun Minta Seluruh Anggota DPRD Batam Dites Urine

Garnizun
Garnizun saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) meminta seluruh legislator segera dites urine saat unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (03/02).

Permintaan tes urine itu salah satu tuntutan mereka pascapenangkapan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda (ADY), dalam kasus narkoba.

Dengan membawa sejumlah atribut dan poster, anggota Garnizun yang merupakan mahasiswa itu membacakan tuntutannya.

“Kami datang sebagai sikap atas kasus narkotika baru-baru ini yaitu ADY,” kata Koordinator aksi, Badri Wardana.

Dalam orasinya, Garnizun menyampaikan tujuh poin tuntutan yaitu:

1. Meminta Kapolresta Barelang melalui Kasatnarkoba usut tuntas dan segera tetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika pada oknum anggota DPRD Kota Batam inisal ADY Hotel Pacific Batam.

2. Jika terbukti bersalah, tangkap dan penjarakan oknum anggota DPRD Kota Batam inisial ADY yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan meminta BNN Kepri tes urin seluruh anggota DPRD Kota Batam.

3. Meminta DPP Partai NasDem segera pecat dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader yang juga anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Sesuai platfrom partai Nasdem yang tidak menoleransi kader apabila terlibat kasus narkoba.

4. Meminta Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam mengeluarkan rekomendasi pemecatan/ pemberhetian tidak hormat terhadap kader yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba yang juga anggota DPRD Kota Batam inisial ADY.

5. Meminta Badan Kehormatan (BK) Dewan Segera Melakukan sidang kode etik atas oknum anggota DPRD Batam yang tersandung kasus narkoba inisial ADY. Demi menjaga martabat, kehormatan citra dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat Kota Batam.

6. Meminta Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan penetapan berkas perkara dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang dan mengawal kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum DPRD Kota Batam inisial ADY hingga tuntas dan secara transparan.

7. Meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri menggrebek Hotel Pacific yang diduga sarang narkoba hingga dapat membahayakan generasi muda Bangsa Republik Indonesia.

Nantinya, Garnizun akan menunggu selama tujuh hari agar tuntutan tersebut segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan aksi di kantor DPRD Kota Batam dengan masa yang lebih banyak lagi.

“Jika tuntutan kami tidak di penuhi dalam 7 kali 24 jam, maka kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Usai menyampaikan tuntutannya, para mahasiswa itu langsung membubarkan diri. (*)