Hukum  

Gawat! Pelajar di Banjarmasin Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Tersangka MR (26) ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di kawasan komplek pelajar tepatnya samping SMAN 2 Banjarmasin. (Foto: Antara)

Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kompleks pelajar kawasan Jalan Mulawarman, Kota Banjarmasin.

“Seorang pengedar MR (26) kami tangkap saat bertransaksi di kawasan kompleks pelajar, tepatnya di samping SMAN 2 Banjarmasin,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Rabu (7/7).

Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 46,37 gram yang diakui miliknya untuk dijual. Namun calon pembeli kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Pengungkapan peredaran narkoba di kompleks pelajar tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas menduga permintaan akan barang haram tersebut dari kalangan siswa cukup tinggi.

“Sekarang masih terus kami dalami peran tersangka, apakah sering melakukan transaksi di lingkungan sekitar sekolah dan sebagainya,” kata Ridwan.

Baca juga: Trik Jitu KIPAN Bebaskan Pemuda Kepri dari Cengkraman Narkoba

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang tinggal di Jalan Purna Sakti Banjarmasin itu dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridwan mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak mereka sehingga tidak mudah terjerumus dalam pergaulan salah dan mengonsumsi narkoba.

“Sekolah terutama dewan guru untuk terus mengedukasi peserta didik terkait bahaya narkoba. Jika perlu dilakukan tes urine secara berkala guna memastikan siswa bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet