Gelapkan 30 Tabung Gas Majikan, Pria Ini Dibekuk Polisi

Pelaku
Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Rizky Saputra (24), tak berkutik saat dibekuk polisi. Pelaku ditangkap atas laporan kasus penggelapan 30 tabung gas milik majikannya.

Rizky ditangkap Polsek Tanjunginang Timur setelah dilaporkan Muklas Adi Putra Siregar pemilik Pangkalan Gas Usaha Mandiri, Jalan Transito, Km.8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Pelaku mengakui telah menggelapkan tabung gas 3 Kg sebanyak 30 unit dari Oktober 2022 hingga Senin, 13 Februari 2023,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Kamis (23/02).

Apriadi menuturkan, pelaku ditangkap pada 20 Februari 2023, setelah polisi mengetahui keberadaannya di Jalan Transito Km.8 Tanjungpinang.

“Barang bukti yang diamankan 11 tabung gas 3 kg,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News