Hukum  

Gelapkan Barang Jualan, Karyawan di Batam Nekat Pecah Kaca Mobil Mengelabui Perusahaan

Karyawan di Batam Nekat Pecah Kaca Mobil Mengelabui Perusahaan. (Foto: Alamudin)

Batam – Seorang pria berinisial YE (29) nekat memecahkan kaca mobil tempatnya bekerja lantaran takut ketahuan aksinya yang menggelapkan barang jualan milik salah satu perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa itu terbongkar setelah perusahannya melaporkan aksi pecah kaca itu ke kepolisian setempat.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Alfian mengatakan, aksi pecah kaca yang dilakukan YE di depan rumah susun (Rusun) Jamsostek Kabil, Kota Batam pada tanggal 16 April 2021 lalu.

“Setelah melakukan penelusuran kurang lebih 4 bulan akhirnya pelaku diamankan pada awal September lalu,” ujar Yudi pada Sabtu (4/9).

Yudi menjelaskan, kasus tersebut bermuka dari pelaku bersama rekan sales perusahaan tempatnya bekerja mengantarkan barang pesanan ke kawasan Nongsa.

Setibanya di lokasi kejadian, rekannya meminta pelaku untuk berhenti karena ingin buang air kecil.

“Saat rekan kerja pelaku buang air kecil yang jaraknya cukup jauh, pelaku langsung berinisiatif untuk memecahkan kaca,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, pemecahan kaca itu dilakukan YE untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja dan teman yang mendampinginya tersebut.

“Jadi pada waktu itu tempat kerja pelaku lagi melakukan audit, karena takut ketahuan permainan pelaku akhirnya dia nekat memecahkan kaca mobil yang dibawanya seakan-akan ada pencurian,” ujarnya.

Yudi juga mengungkapkan bahwa pelaku mencuri rokok yang akan diantar ke konsumen itu secara berangsur-angsur.

“Jadi jarak beberapa waktu pelaku sudah melakukan penggelapan barang jualan perusahaan berupa rokok, karena ada audit sehingga ia nekat pecah kaca untuk menutupi perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta rupiah.

“Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pelaku kita amankan di kediamannya, Sagulung,” ujarnya.

Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa puluhan rokok yang digelapkan, batu serta mobil APV yang dipecahkan pelaku

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, 374 KUHP junto 372 KUHP junto 406 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *