Gelapkan Belasan Mobil Rental Pelaku Digelandang Polisi

Gelapkan Belasan Mobil Rental Pelaku Digelandang Polisi
Anggota Kepolisian Resor Pekalongan Kota sedang menggelendang seorang tersangka kasus penggelapan belasan mobil. (ANTARA/Kutnadi)

Pekalongan – Tersangka berinisial R alias WS (26) digelandang Polres Pekalongan, Jawa Tengah atas kasus penggelapan belasan mobil rental.

Perbuatan warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dibongkar polisi atas laporan korban yang kehilangan 11 unit mobil.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Kasus itu, kata dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

“Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat ‘global positioning system (GPS) dinonaktifkan,” katanya di Pekalongan, Kamis (14/10).

Ia mengatakan dengan adanya indikasi itu, korban merasa curiga sehingga berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa oleh tersangka yang GPS-nya masih aktif.

Baca Juga: Polisi minta Warga Korban Pinjol Ilegal Melapor

“Akan tetapi, ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Achmad Sugeng mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah indekos Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (8/10) malam.

Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi mengamankan 8 unit mobil terdiri atas 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.

“Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *