BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini berawal ketika M dan korban yang saling kenal sedang duduk di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung, Sabtu malam, 8 November 2025.
“Pelaku meminjam karena alasan kebutuhan singkat. Tapi setelah diberi kepercayaan oleh pelapor, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan,” papar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris, Sabtu 15 November 2025.
Korban berusaha menghubungi M, namun tidak ditanggapi. Karena kesal akhirnya korban melapor ke Polsek Sagulung.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 14.000.000,” ujar Aris.
Setelah menerima laporan korban, Unit Opsnal dengan melakukan rangkaian pengumpulan informasi dan pemetaan lokasi pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkapnya di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji, Kamis malam, 13 November 2025.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, serta kartu identitas kerjanya.
Aris menyebutkan pengungkapan yang dilakukan pihaknya tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana,” katanya.
Kepada masyarakat, Aris agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada siapapun, meski orang yang dikenal.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
















