ANAMBAS – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial SA (36 tahun) merupakan Pjs. Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. SA ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 157.456.812.
Pelaku SA menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) Periode Oktober 2024 dari kantor JNE. Kejahatan tersebut terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Memang benar bawa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Februari 2025.
Baca juga: Kejari Kepulauan Anambas Tahan Tersangka Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan
Pelaku SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. SA disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News