Gelapkan Uang Ratusan Juta Kredit Plus Tanjungpinang, Pelaku Diringkus Polisi

Pelaku
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam YS saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Nanda Putra (38), diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur kasus penggelapan uang ratusan juta Kredit Plus Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku berhasil ditangkap di Batam atas laporan Kepala Operasional Kredit Plus Tanjungpinang, Amran.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam YS mengatakan, perbuatan pelaku mulai terungkap Kredit Plus Tanjungpinang saat melakukan audit keuangan pada 30 Juni 2022 lalu. Kemudian sejak saat itu pelaku pun mulai tak ada kabar sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kerugian dialami Kredit Plus Tanjungpinang sebesar Rp132 juta,” kata AKP Adam, Selasa (24/01).

Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara peminjaman dana Rp63 juta. Kemudian pelaku menggadaikan BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus atas nama Raja Nauli Rp 77.450.000. Selain itu, pelaku tidak menyetorkan dana top up nasabah ke Kredit Plus Tanjungpinang sebesar Rp6.675.000.

“Uang itu dihabiskan pelaku untuk hura-hura di Bintan Plaza,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, selain hura-hura pelaku juga menggunakan uangnya untuk pindah-pindah tempat.

“Pelaku warga Batam dan ditangkap di Batam Kota pada 18 Januari 2023,” ujarnya.

Baca juga: Curi Laptop dan Tabung Gas Tetangga, Honorer Diskominfo Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Setelah berhasil diringkus, pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)