Gelar Pesta Sabu, Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Empat Pria di Jalan Pompa Air

Tanjungpinang- Ulasan.co, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pria yakni FBM,H,HY dan SS saat menggelar pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Pompa Air, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dirumah yang kerap di gunakan para tersangka mengkonsumsi sabu tersebut, polisi mendapati barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 24,42 gram dan seperangkat alat hisap [bong].

Penangkapan ke empat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas illegal di sekitar tempat tinggal mereka. Atas laporan ini, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang mendatangi lokasi kemudian mendapati ke empatnya sedang menggelar pesta sabu.

“Disitu kami mengamankan empat orang laki laki yang sedang duduk di dalam sebuah kamar dan setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu,”kata Kapoles Tanjungpinang,AKBP Fernando dalam jumpa pers tindak pidana narkotika, Selasa (19/1/21) .

Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi diketahui barang bukti sabu yang di gunakan ke-empat tersangka merupakan milik FBM. Dalam penggerebekan ini turut disaksikan ketua RT setempat.

Usai ditangkap, para tersangka ditahan disel tahanan Polres Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti 7 [tujuh] paket sabu seberat 24,42 gram dan alat hisap [bong] disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.[***]