Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Amankan Uang dan Dokumen

KPK Amankan Uang Rp2,1 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Antara

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan dari penggeledahan di PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP) pada Rabu (26/1). Perusahaan ini diduga milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju, yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP, yaitu PT DRP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit dan kawan-kawan.

Baca juga: Rumah Pribadi Bupati Langkat Digeledah KPK

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, kata Ali, KPK juga tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

“KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” tuturnya.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca juga: Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.