Genjot PAD 2022, Batam Naikan Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Hingga Rp40 Miliar

Genjot PAD 2022, Batam Naikan Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Hingga Rp40 Miliar
Parkiran di Kepri Mall, Batam, Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan menaikan target retribusi maupun pajak pada tahun 2022. Target PAD itu termasuk retribusi parkir tepi jalan yang naik delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, Pemko Batam telah menaikan target pendapatan daerah khusus di sektor retribusi parkir tahun ini sebesar Rp40 miliar. Kenaikan target itu disebut delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp5,2 miliar.

Menurutnya, meskipun target retribusi parkir mengalami kenaikan tetapi tidak ada perubahan dari tarif, khusus retribusi parkir tepi jalan. Mengacu pada aturan yang lama, Kendaraan roda dua yaitu Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

“Perlu saya tegaskan, meski target kami tahun ini besar, tapi tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir (juru parkir) yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Salim melalui sambungan telepon, Minggu (23/1).

Baca juga: Tanpa Karcis Jangan Bayar Uang Parkir

Dengan target yang besar tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

“Solusi yang akan diupayakan di antaranya menaikkan setoran jukir. Misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp60 ribu menjadi Rp70 ribu setiap harinya,” kata mantan Kasatpol PP Kota Batam itu.

Menurutnya, potensi parkir sudah dihitung oleh pihaknya, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir tersebut.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kerja sama dan realisasi parkir online dengan Bank Riau Kepri. Nantinya akan dilakukan uji coba di 50 titik parkir tepi jalan.

“Berat memang, kami akan coba lakukan yang terbaik lah biar PAD dari parkir ini bisa lebih maksimal dari tahun sebelumnya,” katanya.

Baca juga: DPRD Kepri Minta Gubernur Laporkan Retribusi Labuh Jangkar ke Presiden

Mengenai adanya aksi jukir yang meminta retribusi di luar ketentuan, pihaknya akan menindak tegas hal tersebut.

Perlu diketahui yang mengalami kenaikan adalah parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, sedangan tepi jalan tidak ada.

“Kalau memang ada, laporkan saja kepada kami. Kami akan segera turun ke lapangan untuk menindak oknum jukir yang curang kepada masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Perjuangan Kepri Ambil Alih Hak Kelola Jasa Labuh Jangkar

Sementara itu, Nurdianto (26), salah seorang pengendara, mengatakan, saat ia parkir tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS dan dipungut retribusi Rp2 ribu untuk sepeda motor yang dikendarainya.

“Tukang parkirnya mintanya Rp2 ribu, jadi saya tanya lah, memangnya sudah naik? Jawabnya sudah. Padahal tak ada informasi terkait kenaikan ini. Tetap saya bayar, malas juga berdebat perkara Rp2 ribu,” kata dia.

Selain itu, Nurdianto juga mengakui bahwa jukir tidak menyerahkan tiket atau karcis parkir. Hal ini menurutnya bisa merugikan masyarakat.

“Tidak ada diaksih tiket parkir. Saya kaget juga tiba-tiba dimintai Rp2 ribu untuk sekali parkir. Tak ada sosialisasi dan informasi yang saya tahu kalau tarif parkir ini naik,” pungkasnya.