Gerakan Mahasiswa Peduli Kepri: Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lamban

Gerakan Mahasiswa Peduli Kepri menganggap Kejaksaan Tinggi Negeri Tanjungpinang lamban dalam memproses kasus dugaan korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Alfi Riyan selaku koordinator. Menurutnya, bahwa alasan yang disampaikan kepala seksi tindak pidana khusus kejari tanjungpinang hanya dijadikan sebagai pembenaran untuk kasus ini menjadi terkendala.

“Kemarin tanggal 1 Oktober kepala Seksi Tindak pidana khusus bilang terkendala karena ada saksi yang diluar kota kemudian karena covid tidak bisa dipanggil. Sekarang sudah tanggal 9 November 2020 namun progress yang dilakukan tidak ada, tidak pernah ditampilkan ke publik bagaimana perkembangannya,” ujarnya pada Selas (10/11).

Alfi juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Negeri Tanjungpinang tidak menjadi Covid-19 sebagai alasan secara terus-menerus.

“Janganlah Covid-19 selalu dijadikan kambing hitam didalam penegakan suatu kasus apalagi ini kasus korupsi menyangkut keuangan Negara dan merugikan masyarakat.didalam hukum ada semboyan yang berbunyi Fiat Justicia Ruat Coelum yang artinya Tegakkan Hukum Meski Langit akan runtuh. Dan jaksa harus mentaati semboyan itu,” lanjutnya.

Alfi juga menyarankan agar segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

“Untuk itu perlu adanya pemantauan dari penengak hukum secara serius terkait proses penegakkan hukum kasus ini. Seperti halnya Kejaksaan Tinggi untuk memantau kejari karena terbilang lamban dalam proses penegakan hukum kasus ini.” Tegasnya.

Alfi Riyan Syafutra menambahkan, jika telah memenuhi semua bukti, maka harus segera periksa kembali karena jika terbukti korupsi sanksinya adalah pidana.

“Jika memang ini sudah memenuhi semua bukti dan saksi saksi sudah di periksa , maka harus di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum karena ini berkaitan dengan hak orang banyak. yang mana jika ketahuan Melanggar prosesnya Pidana,” katanya.

Sementara itu, Zulkarnain selaku salah satu Koordinator GMPK menambahkan, kasus tersebut harus segera diselesaikan. Jika menunggu para saksi tersebut datang ke Tanjungpinang atau menunggu pandemi Covid-19 hilang, akan sampai kapan kasus dugaan korupsi ini dapat diselesaikan. Sedangkan pandemi Covid-19 saat ini belum juga memberikan tanda-tanda akan mereda apalagi menunggu wabah ini hilang. Apakah kasus dugaan korupsi ini akan ditunggu sampai Covid-19 selesai? Padahal kasus ini sudah ditelusuri setahun lamanya. Seharusnya, sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jika menunggu terus lalu tidak ada langkah alternatif yang lain bisa saja kasus ini bertahun-tahun lamanya.

” kalau menunggu pandemic Covid – 19 hilang, mau sampai kapan kasus ini dapat diselesaikan,” ucapnya.

Terakhir,

Sebelumnya, dilansir pada laman WARTA RAKYAT, pasca didemo sejumlah mahasiswa hingga berujung dibubarkan secara paksa oleh polisi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya membeberkan progres (perkembangan) penanganan kasus dugaan korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepada Wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengungkapkan alasan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi hingga belum ditetapkannya jadi tersangka kasus tersebut karena masih terkendala dengan empat saksi.