Gerakan Mahasiswa Peduli Kepri Bantah Tudingan Adakan Aksi Ilegal

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Perduli Kepri membantah pernyataan Kasat Intel Polres Tanjungpinang AKP Busardi yang mengatakan bahwa gerakan tersebut menggelar aksi ilegal pada Rabu (30/9).

Hal tersebut disampaikan oleh Alfi Riyan Saputra yang merupakan salah seorang koordinator lapangan pada aksi di Kejari Tanjungpinang itu. Menurutnya, ia menyayangkan perbuatan Polres Tanjungpinang yang sudah melakukan penangkapan pada saat aksi berlangsung. Alfi pun coba menjelaskan bahwasanya pihak mahasiswa sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Tanjungpinang bahwa akan melakukan aksi.

“Kami tidak illegal dan memiliki izin, sangat disayangkan sekali perlakuan polres terhadap kami. Surat sudah kami layangkan ke polres, bahwa kami hari ini akan melakukan aksi di depan kantor Kejari. Kami datang bukan seenaknya saja tanpa memberitahu apa-apa,” jelas Alfi.

Alfi juga menegaskan bahwa gerakan yang pihaknya lakukan dilindungi oleh konstitusi, tepatnya di dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebelumnya, dikutip dari barometerrakyat.com, Kasat Intel Polres Tanjungpinang AKP Busardi menegaskan bahwasanya sejumlah mahasiswa tersebut aksi tidak ada izin.

“Amankan semua, mereka demo tidak ada izin,” ujar Kasat Intel Polres Tanjungpinang itu.

Aksi terkait kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) semula berjalan lancar. Kericuhan bermula pada saat pihak kepolisian hendak melakukan pembubaran massa.

Sementara itu, Alfi mengatakan bahwa tuntutan yang diminta demonstran adalah terkait dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Pihaknya pun mendesak kejari untuk lakukan proses hukum atas dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kami hanya ingin kasus tersebut diusut sampai tuntas dan publikasikan kepada masyarakat Kepri segala bentuk perkembangan kasus itu,” tutup Alfi.

Sampai berita ini terbit, sejumlah mahasiswa yang diamankan Polres telah dibebaskan dari penangkapan tersebut pada sekitar pukul 14.30 WIB.

Pewarta: Udin

Editor: Redaksi