GMI Tanjungpinang Desak Tes Antigen Berbayar Dicabut

Sekretaris GMI Kota Tanjungpinang Aulia Miranda (Foto: Chairuddin)

Tanjungpinang – Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk mencabut kebijakan antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Sekretaris GMI Kota Tanjungpinang Aulia Miranda mempertanyakan dasar atau landasan hukum dari penerapan test antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

“Ini menjadi tanda tanya besar dari mana dan apa dasarnya sehingga pemko Tanjungpinang berani mengambil kebijakan seperi ini, perbatasan Bintan-Tanjungpinang ini merupakan kawasan aglomerasi,” kata Aulia, Minggu (18/07).

Menurutnya, tes antigen berbayar yang diadakan Pemko Tanjungpinang sangat memberatkan masyarakat yang melintas. Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional
Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum, maka tidak ada poin yang mewajibkan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan tes antigen untuk wilayah aglomerasi.

“Jika kita mengacu pada SE Gubernur Kepulauan Riau, tidak ada tertuang bahwasanya wilayah aglomerasi mewajibkan hasil negatif test antigen. Hanya mewajibkan pelintas yang menggunakan transportasi darat untuk patuh dan ikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia pun menilai bahwa Pemko Tanjungpinang lebih baik mencabut kebijakan yang sempat membuat anggota DPRD Bintan marah diperbatasan itu.

“Dari sini saja sudah jelas kekuatan hukumnya, SE ini tentu mengacu pada Intruksi Mendagri. Sebaiknya Pemko Tanjungpinang mecabut aturan ini bukan malah ngotot mempertahankan aturan yang dirasa berat oleh masyarakat, sudahlah masyarakat sulit jangan lagi dipersulit ini,” tutup Aulia. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab