GMNI Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Kecam Penggusuran yang Dinilai Merendahkan Lambang Negara

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Malik salah seorang kader Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang mengecam tindakan penggusuran Posko pengungsian warga korban penggusuran proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat (22/1) lalu.

Menurutnya, Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang menduga tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana pada pasal 57a UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, Serta lagu kebangsaan berbunyi “Mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Selain itu, ada juga Pasal 66 berbunyi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Lanjut Malik, pihaknya juga telah menyurati Dewan Pertimbangan Presiden terkait hal tersebut.

“Tidak hanya melakukan kajian namun GMNI Komisariat Stisipol juga akan menyurati kepada dewan pertimbangan presiden, mentri sekretariat negara, sekretariat kabinet untuk ditindak tegas dikarenakan pelecehan pada lambang bendera merah putih adalah suatu bentuk objek vital pada negara,” lanjutnya, Selasa (26/1).

Malik yang merupakan ketua komisariat berharap bahwa penegak hukum dapat menegakkan superamasi dalam proses hukum.

“Saya selaku kader GMNI dan ketua komisariat berharap pada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan supremasi hukum dalam proses penegakan hukum menindak tegas pelaku pelecehan, yang telah menodai, dan melakukan perusakan bendera merah putih. Dan juga menghimbau agar korban penggusuran tetap menciptakan suasana kondusif dalam penyelesaian permasalah hukum tersebut,” lanjutnya.

Ia juga  mengajak lapisan masyarakat khususnya di Kepulauan Riau dan pada umumnya di Indonesia untuk tetap tumbuh kembangkan rasa cinta tanah air. Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menjungjung tinggi dan rasa hormat kepada sang saka merah putih lambang bendera negara Republik Indonesia.

“Sikap nasionalisme harus tumbuh dan sadar pada setiap jiwa warga negara dimana pun berada.
Disini pesan moril saya sekalipun WNI, menjadi TKI di saudi, malaysia dan negara lainnya. ketika melihat bendera merah putih lambang negara indonesia dilecehkan, maka terlukalah hatinya. NKRI harga mati,” tegas Malik.

Sebelumnya, sekelompok pekerja proyek melakukan penggusuran paksa di posko pengungsian korban penggusuran proyek tol jorr II atau serpong di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat (22/1). Dilansir dari republika.co.id, warga posko pengungsian protes dikarenakan dilakukan pembongkaran posko secara paksa oleh pihak proyek dan juga tindakan ini telah melanggar dari kesepakatan bersama antara warga dan pihak pelaksana proyek. Dalam kesepakatan itu terdapat 27 KK korban gusuran akan mendapatkan ganti rugi. Namun, pihak proyek malah melanggar. Pekerja proyek dinilai telah mencopot bendera Merah Putih dengan cara yang tidak biadab dan merusak serta membiarkan bendera Merah Putih di tanah. (Din)