Golkar Dikabarkan Gugat Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Photo: ulasan doc.

Tanjungpinang – Partai Golkar dikabarkan menggugat proses hasil pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungpinang pada 10 Mei 2021 lalu.

Pada pemelihan tersebut, politisi Partai Gerindra, Edang Abdullah, ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Wawako Tanjungpinang sisa periode 2018-2023.

Endang mengalahkan politisi Partai Golkar, Ade Angga, dengan selisih tipis hanya satu suara. Dalam pemilihan Endang memperoleh 15 suara, sedangkan Ade Angga 14 suara dari 29 suara pemilih.

Ketua DPD II Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan, yang dikonfirmasi terkait kabar keinginan Partai Golkar menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, terkesan menghindar meski enggan menepis kabar tersebut.

“Itu masih dalam proses. Nantilah kita bicarakan itu ya, sekarang masih berproses ya. Nanti akan kami kabari ya,” ujar Untung saat ditelepon ulasan.co, Senin (21/06).

Kabar Partai Golkar akan menggugat proses hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tersebut, menjadi perbincangan hangat karena sebelumnya, kader Partai Golkar Ade Angga, mengaku legawa atas terpilihnya Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

“Selamat buat pak Endang Abdullah, semoga amanah dalam memajukan Kota Tanjungpinang dan menyukseskan visi misi Sabar (Syahrul-Rahma Bersama Rakyat),” kata Ade Angga usai dinyatakan kalah dalam pemilihan langsung di DPRD Kota Tanjungpinang, pada bulan Mei lalu. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Editor : MD Yasir