Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi : Bayar Zakat Fitrah

Hai Sahabat Ulasan, tahukah kamu siapa saja golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan. Batas akhir penyerahan zakat ini dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Untuk diketahui, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri setiap Muslim jelang hari Raya Idul Fitri. Kumudian dapat membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Melansir dari cnnindonesia.com, dikatakan dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk (2020), ada delapan golongan penerima zakat fitrah yang dikenal dengan sebutan mustahik.

Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah.

Lalu siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Secara lebih rinci, para ulama menyepakati ada lima golongan yang tidak berhak menerimanya.

1. Orang kaya
Seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok tidak berhak menerima zakat. Ini juga berlaku untuk suami/istri dan anak dari orang kaya. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya,” (HR. Bukhari, Muslim, dll).

2. Hamba sahaya
Istilah hamba sahaya merujuk pada seseorang yang berada dalam status perbudakan. Ia tidak berhak menerima zakat fitrah karena nafkahnya menjadi tanggungan tuannya.

Itu artinya, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi meski secara harta ia tidak mampu.

3. Keluarga Rasulullah Saw
Zakat fitrah juga tidak bisa diberikan kepada keluarga Rasulullah Saw atau Ahlul bait karena mereka merupakan orang-orang terhormat yang harus menjaga kehormatannya.

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw berikut:

“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran (harta) manusia,” (HR. Muslim dan lain-lain).

4. Sanak keluarga orang yang berzakat
Zakat juga tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang berzakat.

Ini meliputi semua orang yang memiliki hubungan nasab dengan pemberi zakat, yakni ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan sebagainya.

Alasan utamanya adalah karena sanak keluarga memiliki kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu. Rasulullah Saw secara tegas bersabda sebagai berikut:

“Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat,” (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).

5. Orang yang tidak beragama Islam
Terakhir, orang kafir atau orang yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima zakat. Sebab zakat adalah hak Allah Swt yang harus diberikan kepada orang-orang yang beriman.

Begitulah penjelasan mengenai siapa saja golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah.(*)