Grafik Pasien COVID-19 Naik, Kepri Rancang Penerapan PPKM Darurat

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri, di Tanjungpinang. Foto : Antara

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pengaturan kegiatan masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien COVID-19 terus meningkat.

“Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan COVID-19. PPKM Darurat harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan warung makan cepat saji. Aktivitas di kedai kopi dan warung makan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan orang.

Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.

“Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus,” ucapnya.

Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan. “Diatur jam aktivitasnya,” tuturnya.

Sementara terkait aktivitas pub dan kamar karaoke di sejumlah kawasan di Kepri, Bisri menolak mengomentarinya. “Tanyakan saja ke Satpol PP,” ujarnya.

Positivity rate
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat persentase positivity rate di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) maksimal 5 persen.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, mengatakan, positivity rate atau persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona baru dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri.

Jumlahnya harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19, tes usap dan pengobatan.