GTKHNK Berusia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

GTKHNK Berusia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun bersama Ade Angga selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Ulasan.co Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Hal ini dikatakan oleh Hasan Mardi S.Pd selaku sekertaris GTKHNK dalam Rapat Koordinasi Derah (Rakorda) yang dilaksanakan di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Kamis (24/12).

“Kami meminta Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk di angkat menjadi PNS tanpa melalui tes,” ujarnya saat di hubungi melalui telfon genggam.

Hasan juga mengatakan Rakorda ini bertujuan untuk pengukuhan legalitas SK GTKHNK 35th+ Dikdas provinsi Kepri dan RAKORDA GTKHNK Dikdas Kepri.

“Ini untuk legalitas. Karena selama ini yg diatas 35+ belum terakomodir di UU pengangakatan PNS, dan belum ikut CPNS secara umum terbatas atas usia hanya sampai 35 tahun kebawah saja, SK menunggu kemenkumham keluar,” katanya.

Dalam rapat tersebut turut hadir Gubernur Kepri terpilih Ansar Ahmad yang diwakili langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga.
Ketua PGRI Kota. H. Iskandar, Kepala Dinas pendidikan, Ketua PGRI Iskandar, ketua DPRD Tanjungpinang Weni, Kepala Kisbangpol, dan BKD. (Ped)