JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh diketahui mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni UNICEF dan UNDP, untuk meminta keterlibatan dalam penanganan bencana di Aceh.
Namun demikian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem justru mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.
Selain itu, Mualem menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat yang ditujukan ke lembaga internasional tersebut.
“Saya tidak mengerti, karena bukan kita yang buat. LSM yang buat,” kata Mualem kepada wartawan seusai penyerahan bantuan dari Menteri Sosial di halaman kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, dilansir detikSumut, Selasa 16 Desember 2025.
Selanjutnya, ketika wartawan menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permintaan resmi atas nama Pemerintah Aceh, Mualem tetap bersikukuh tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, ia menegaskan surat tersebut berada di luar kewenangannya sebagai gubernur.
“Itu di luar kewenangan kita, saya tidak tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Aceh Surati Dua Lembaga PBB Minta Bantu Tangani Bencana, Ini Respons Mendagri Tito Karnavian
Bahkan, Mualem kembali mengulang pernyataannya saat diwawancarai ulang sebelum meninggalkan kantor gubernur. Menurutnya, surat tersebut tidak pernah ditujukan langsung ke PBB, melainkan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Aceh.
“Saya tidak tahu. Saya nggak tau apa-apa. Bukan ke PBB tapi LSM yang ada di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang berada di samping Mualem, memberikan klarifikasi atas polemik tersebut. Menurutnya, Pemerintah Aceh tidak menyurati PBB secara langsung, melainkan lembaga-lembaga yang berkedudukan di Indonesia.
Lebih lanjut, MTA mengakui Pemerintah Aceh memang mengirim surat kepada UNICEF dan UNDP. Pasalnya, kedua lembaga tersebut masih memiliki program aktif di Aceh hingga saat ini.
“Itu lembaga yang masih ada program di Aceh. Gubernur berharap mereka turut membantu pemerintah pusat untuk masalah penanganan bencana,” ujar MTA.
DPR Tegaskan Pemprov Tak Punya Kewenangan Minta Bantuan Asing
Di sisi lain, langkah Pemerintah Aceh tersebut menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa permohonan bantuan ke lembaga internasional di lingkungan PBB tidak diperkenankan secara normatif dan prosedural.
Menurut Khozin, hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menilai langkah Pemprov Aceh berkorespondensi langsung dengan lembaga internasional sebagai tindakan yang tidak tepat.
“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin.
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember
Selain itu, Khozin merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, secara tegas diatur kewenangan absolut yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diotak-atik,” ucap dia.
Meski demikian, Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan berarti sepenuhnya dilarang menjalin kerja sama dengan pihak asing. Menurutnya, pemda tetap dapat melakukan hubungan luar negeri dengan syarat tertentu.
“Namun, konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat, atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” papar Khozin.
Lebih jauh, dalam konteks bantuan internasional akibat bencana, Khozin menyebut pemda juga dimungkinkan menerima bantuan luar negeri. Akan tetapi, proses tersebut harus tetap melalui mekanisme pemerintah pusat, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Posisi pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” ujar Khozin.
Meski begitu, Khozin mengaku memahami kondisi darurat yang dihadapi Aceh saat ini. Bahkan, ia menilai aksi pengibaran bendera putih di Aceh harus menjadi pesan kuat bagi pemerintah pusat agar bergerak lebih cepat.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” sambung dia.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News













