Gubernur Ansar Lantik 9 Anggota BPSK Batam: Wujud Perlindungan Hak Konsumen

Gubernur Ansar
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Ardiansya)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa 4 November 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan pentingnya peran BPSK sebagai lembaga yang menjamin perlindungan konsumen serta menegakkan kepastian hukum di bidang perdagangan barang dan jasa.

“Pelantikan ini mencerminkan komitmen kita terhadap perlindungan konsumen. BPSK hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas barang dan jasa terlindungi dari praktik yang merugikan,” ujar Ansar.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

Ia menambahkan, BPSK memiliki peran strategis sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Ansar berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan profesional dan berintegritas.

“Tugas yang diemban ini sangat mulia, karena berkaitan langsung dengan upaya menjamin hak-hak konsumen di Kota Batam,” katanya.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Novianto, menjelaskan bahwa keanggotaan BPSK Batam terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

“Sembilan anggota yang dilantik ini telah melalui proses seleksi ketat. Kami berharap mereka bisa bekerja sama dan memperkuat sistem penyelesaian sengketa di lapangan,” tutur Novianto.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

 

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran BPSK sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan jika mengalami kerugian sebagai konsumen.

“BPSK harus menjadi tempat yang dipercaya masyarakat untuk mencari solusi secara cepat, adil, dan transparan,” tutupnya.

Baca juga: Gubernur Ansar: Paritrana Award 2025 Bukti Nyata Kepedulian Daerah terhadap Pekerja

Berikut nama-nama anggota BPSK yang dilantik:

1. Unsur pemerintah yang dilantik adalah Yuniarti, Aldy Admiral, dan Drs. Zul Arif.
2. Unsur konsumen yang dilantik, Dr. Alwan Hadiyanto, Ade Darmo Hutabarat, dan Adriansyah Sinaga.
3. Unsur pelaku usaha yang dilantik yakni Agustri Sumardhy, Syafril, dan Suharsah. (*)