Gubernur Ansar Perintahkan Bupati dan Wali Kota Segera Vaksinasi untuk Anak

Sah! BPOM Izinkan Vaksin Sinopharm dan Pfizer untuk Anak 6-11 Tahun
Ilustrasi pemberian vaksin bagi anak usia sekolah di Tanjungpinang. (Foto:Dokumen Ulasan.co)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kembali menerbitkan surat edaran (SE) memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri agar segera memulai vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun.

Dalam SE Nomor 532/SET-STC19/VII/2021 tersebut, Gubernur Ansar meminta setiap kepala daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan sebaran sekolah bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.

Selain itu, Gubernur juga meminta kepala daerah agar memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengaturan serta persiapan guna pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.

” Jumlah anak berusia 12 sampai 17 tahun di Kepri mencapai 227.664 orang anak,” kata Ansar dalam SE yang diterima Ulasan.co pada Sabtu (3/7).

Namun, untuk kelancaran kegiatan itu, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat serta pengurus atau pengelola sekolah di daerah masing-masing.

“Masing-masing kepala daerah untuk mendorong para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk segera mengkoordinir dan mengarahkan anak usia 12 sampai 17 tahun untuk segara mendapatkan vaksin
pada fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi terdekat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ansar juga meminta kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya percepatan pemenuhan capaian vaksinasi COVID-19 sebanyak 100 persen bagi bagi anak usia 12 sampai 17 tahun pada 23 Juli 2021.

“Tetap memperhatikan pemenuhan pencapaian target vaksinasi bagi masyarakat umum sebesar 70 persen pada 31 Juli 2021,” imbuhnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet