Gubernur Kepri Abaikan Klaim China Terhadap Natuna

Gubernur Kepri Jamin Tidak Ada Jual Beli Jabatan Selama Kepemimpinanya
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tak ingin menanggapi dan mengabaikan klaim China terhadap wilayah Kabupaten Natuna.

“Nggak usah kita tanggapi, orang itu wilayah kita kok,” ucap Ansar saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (06/12).

Ansar mengatakan, pemerintah pusat tidak menanggapi klain itu, bahkan tidak pernah mengakui ‘nine dash line’ atau sembilan garis putus-putus seperti klaim sepihak negara Tirai Bambu.

“Pemerintah pusat juga tak pernah menanggapi ‘nine dash line’ itu,” kata Ansar.

Menurutnya, pemerintah hanya berpedoman dengan United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

“Pegangan kita itu UNCLOS 1982, itu saja. Maka pemerintah tidak pernah menanggapi. Karena itu memang wilayah kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk segi pengamanan sudah ada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditugaskan untuk mengamankan wilayah Indonesia.

Menurutnya, jika setiap klaim yang dilakukan oleh China ditanggapi terus oleh pemerintah, banyak memakan waktu dan menghabiskan energi.

“Itu tugas TNI lah yang mengamankan. Kalau kita menanggapi menanggapi, seolah olah kita mengakui (Klaim China) dan habis energi kita,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI: Indonesia Harus Konsisten Abaikan Klaim China di Natuna

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyta Repunlik Indonesia (DPR RI) Christina Aryani menyampaikan Indonesia harus secara konsisten mengabaikan klaim sepihak China di Natuna, Kepulauan Riau.

Termasuk saat menyikapi protes China soal pengeboran minyak di Natuna. Pasalnya, baru-baru ini China memprotes dan meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna, yang merupakan kawasan yang diklaim sepihak oleh Beijing sebagai bagian dari teritorinya di Laut China Selatan.

“Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line atau sembilan garis putus-putus (pada peta) dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut,” kata Christina dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (03/12).

China mengklaim bahwa perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam wilayah nine dash line, yang dibuat sendiri oleh China dengan dasar historis untuk mengklaim wilayah Laut China Selatan.

Nine dash line dibuat secara sepihak oleh China tanpa mematuhi aturan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 di mana China tercatat sebagai negara pihak penandatangan konvensi tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 bahwa ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia, yang sejak 2017 kita namakan sebagai Laut Natuna Utara,” ujar Christina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *