Gubernur Kepri Cabut Kebijakan Antigen untuk Perjalanan Antarpulau

Gubernur Kepri Cabut Kebijakan Antigen untuk Perjalanan Antarpulau
Suasana saat para pemudik menunggu keberangkatan kapal di pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Gubernur Ansar Ahmad mencabut kebijakan antigen untuk perjalanan antarpulau di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (27/04).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 690/SET-STC19/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar kabupaten/kota di Kepri dengan moda transportasi laut, tidak wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan apabila telah mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulisnya.

Baca juga: Gubernur Ansar Pertimbangkan Mudik Lokal di Kepri Cukup Vaksin Dosis Dua Tanpa Antigen

Sementara bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepri dengan menggunakan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo), sebagai berikut tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen apabila telah melaksanakan vaksinasi hingga dosis kedua.

Sedangkan untuk PPDN yang masih menjalani vaksinasi hanya dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” tambah Ansar dalam surat itu.

Kemudian, PPDN juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Tak hanya itu, Ansar menegaskan, PPDN dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID.

Merespon hal itu, salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Rudi Chua mengatakan, kebijakan itu setidaknya dapat mengatasi kisruh soal antigen baru-baru ini.

“Iya minimal untuk perjalanan dalam provinsi. Kalau keluar provinsi tetap mensyaratkan dosis ketiga” ucapnya via seluler.