BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebab dugaan honorer fiktif.
Pantauan di lokasi, Ansar menjalani pemeriksaan itu kurang lebih tujuh jam lamanya. Sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 23:20 WIB, Sabtu, 16 Desember 2023.
Ansar keluar dari ruangan penyidik bersama dua orang lainnya, seorang laki-laki dan perempuan. Ia tampak mengenakan baju batik berwarna dongker.
“Saya kemarin diminta datang Jumat mengklarifikasi surat edaran kita, tapi karena ada acara lain saya minta dijadwalkan hari ini,” kata Ansar.
Surat edaran yang ia maksud yakni Nomor: 418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, terkait Gubernur Provinsi Kepri mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang terbit pada 2021 lalu.
Ansar mengakui, pemeriksaan yang itu terbilang santai. Pemeriksaan itu berlangsung usai salat Magrib, sembari ngopi dan bersantap malam bersama.
“Jadi habis Magrib kita mulailah sambil ngopi, sambil makan malam. Makan sate kemudian sambil menjawab, mengklarifikasi,” kata dia.
Ia mengakui, penyidik mengajukan kurang lebih sekitar 13 hingga 14 pertanyaan. “Efektif setengah jam, karena banyak diakusi saja,” kata dia.
Ia telah menyampaikan kepada penyidik bahwa telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan atau tidak ada tambahan THL baru di OPD Provinsi Kepri.
“Kecuali sangat membutuhkan dan mengganti. Jadi tidak ada tambahan anggaran baru. Kalau ada tambahan di luar, itu kebijakan OPD sendiri. Itulah diklarifikasi,” kata dia.
Sementara itu, terkait adanya penambahan honorer di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi menurutnya itu merupakan proses di DPRD sendiri.
“Saya kira karena ini prosesnya di DPRD, komunikasi dengan OPD lain saya tidak tahu. Itu tidak disampaikan secara tertulis,” kata dia.