Gubernur Kepri Hentikan Pembayaran Gaji Stafsus

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa mulai Maret 2025, staf khusus (stafsus) gubernur tidak lagi menerima gaji atau insentif yang bersumber dari dana APBD.

Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden, sehingga seluruh stafsus yang ingin tetap bekerja harus melakukannya tanpa menerima gaji.

“Mulai Maret, kita sudah tidak memberikan gaji lagi. Kami juga telah menawarkan kepada mereka untuk tetap bekerja tanpa gaji,” ujar Ansar, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan, jika para stafsus setuju dengan ketentuan baru ini, mereka akan bergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dengan regulasi yang telah disesuaikan.

“Kami sudah menyampaikan keputusan ini, dan semuanya bersedia bekerja tanpa gaji. SK yang lama akan kami batalkan, lalu kami buatkan SK baru,” katanya singkat.

Baca juga: Wow! Gaji Stafsus Gubernur Kepri Bisa Tembus Rp15 Juta per Bulan

Sebelumnya, diketahui bahwa gaji staf khusus Gubernur Kepri bisa mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp15 juta per bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, pernah mengungkapkan bahwa besaran gaji stafsus gubernur berkisar di atas Rp10 juta dan berpotensi menembus Rp15 juta.

“Rp10 juta lebih, kemungkinan mencapai Rp15 juta. Tapi angka pastinya saya kurang tahu,” kata Adi di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, stafsus memiliki tugas utama membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai arahan gubernur.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News