Gubernur Kepri Ingatkan Sekolah Tidak Ada Pungutan saat PPDB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melarang ada pungutan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021. Ia juga mengingatkan sanksi jika ada pihak yang berani melanggar aturan tersebut.

Terkait adanya larangan pungutan itu termuat dalam BAB VI Pasal 14 berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPDB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa tertanggal 7 Mei 2021.

“Ada pun sanksi berdasarkan pada BAB VII Pasal 15 dengan bunyi pelanggaran terhadap peraturan Gubernur ini dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Kepri dalam bunyi peraturannya, Selasa (15/06).

Baca juga: Pendaftaran Online PPDB Tahun 2021 Segera Dibuka di Kepri

Sebelumnya dilaporkan, PPDB tahun ajaran 2021 segera dibuka di Kepri. Pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) dimulai pada 28 Juni sampai 2 Juli 2021 mendatang.

Penyelenggaraan PPDB tahun 2021 sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. PPDB jalur dilaksanakan berdasarkan akumulasi rapor, prestasi akademik dan non akademik.

“Untuk lebih lengkap petunjuk teknisnya bisa dilihat nanti (unduh) teknis PPDB-nya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Muhammad Dali saat ditemui di kantornya Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/06).

Selain pendaftaran online, lanjutnya, masih bisa dilakukan lewat luar jaringan (luring).

“Kecuali peserta didiknya tidak banyak bisa dilakukan secara offline/luring,” katanya. (*)

Untuk diketahui, ada empat poin larangan pelaksanaan PPDB yang disampaikan Gubernur Kepri, di antaranya:

1. Dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

3. Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.

4. Menambah ruang kelas baru.

 

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab, Engesti
Redaktur: Albet