Gubernur Kepri Janji Rebut Pengelolaan Labuh Jangkar

Gubernur Kepri Janji Rebut Pengelolaan Labuh Jangkar
Ilustrasi kapal di Perairan Bintan, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berjanji akan merebut kembali pengelolaan labuh jangkar dari pemerintah pusat.

Menurut Ansar, pengelolaan labuh jangkar yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 miliar per tahunnya harus dikelola oleh pemerintah daerah.

Saat ini, Ansar Ahmad pun berencana segera meminta masukan segala pihak, termasuk fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan bahas dengan tiga provinsi lain. Kemungkinan kita akan mengajukan dan meminta masukan dari Mahkamah Agung,” kata Ansar Dompak, Tanjungpinang, Kamis (23/09).

BACA JUGA: Kepri Gagal Kelola Labuh Jangkar, Rudy Chua: Pemprov harus Lobi Presiden

Ia mengaku tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini, terutama regulasi yang menghambat wewenang Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola oprasional jasa labuh jangkar.

“Kita harus perjuagkan, kita ke MA dulu,” kata Ansar.

Ansar berharap, rencana awal Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola labuh jangkar bisa terealisasi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terancam gagal mendapatkan sumber pendapatan sebesar Rp200 miliar menyusul terbitnya surat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang penarikan retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan itu tertuang dalam surat Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri Rudy Chua mengatakan, terbitnya surat Kemenhub tersebut dikarenakan adanya kepentingan pendapatan antara Pemerintah Pusat melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Pemerintah Daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau kita lihat secara keseluruhan ini adalah masalah duit, bukan masalah kewenangan. Intinya berebut duit, kalau ini tak ada duitnya, mungkin saling lempar kali,” kata Rudy saat dihubungi Ulasan, Selasa (21/9).

Rudy berpendapat, bahwa pengelolaan retribusi labuh jangkar di Kepri seharusnya kembali ke pemerintah daerah berdasarkan semangat otonomi daerah. Hal itu juga telah dilakukan harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *