Gubernur Kepri Marah Gaji PTK Non ASN Hanya Enam Bulan

Disdik Kepri
Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penganggaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Apartur Sipil Negara (ASN) hanya dianggarkan enam bulan pada Anggaran Pendapatan dan Belajan Daerah (APBD) murni 2022.

“Kewajiban pertama semua dinas itu harus memenuhi dulu kewajiban-kewajiban pokok gaji, honor PTK non ASN tapi rupanya waktu itu Diknas hanya menganggarkan enam bulan saja. Makanya kemarin saya marah betul itu,” tegas Ansar dengan wajah kesal saat ditemui wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (10/9) pagi.

Ansar menambahkan, akhirnya pembayaran tersebut nantinya menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang dijadwalkan pada akhir September atau OKtober mendatang. “Kita tunggu anggaran perubahan dulu untuk pembayaran,” kata Ansar.

Ia sudah menyampaikan kekesalannya kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri karena adanya keteledoran yang membuat PTK Non ASN tak bergaji.

Gubernur Kepri mengimbau agar ke depan, masalah Disdik ini menjadi contoh le depan harus teliti untuk menganggarkan terutama anggaran-anggaran wajib seperti honor dan gaji pegawai maupun honor PTK non ASN. “Saya marah betul itu karena penggarannya cuma enam bulan, makanya harus kita cover diperubahan,” tegasnya.

Baca juga: Andi Agung Dinilai Tak Siap Jadi Kadisdik Kepri

Ansar mewanti-wanti, gaji PTK Non ASN harus segera dibayarkan setelah adanya pengesahan APBDP dan guru honorer yang saat ini puasa gaji harus menjadi prioritas utama. (*)