Gubernur Kepri Minta Buruh Hormati Putusan Penetapan UMK Batam

Gubernur Kepri Minta Buruh Hormati Putusan Penetapan UMK Batam
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Foto: Ardiansyah Putra

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta para buruh Kota Batam untuk menghargai dan menghormati proses hukum terkait upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2021 lalu.

“Hormati proses hukum, apapun amar putusannya, kita harus mematuhi,” kata Ansar saat ditemui seusai audiensi bersama buruh di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12).

Baca juga: Ini Tuntutan Ribuan Buruh Batam ke Gubernur Kepri, Salah Satunya Minta Mundur

Ansar menyampaikan, terkait keputusan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sudah diputuskan bersama dan sesuai aturan.

“Soal UMK sudah kita putuskan. Mudah-mudahan bisa dipahami oleh mereka,” ungkapnya.

Ansar berharap, dengan adanya audiensi yang telah dilakukan antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan sejumlah aliansi serikat buruh Kota Batam, tidak ada lagi aksi unjuk rasa kenaikan upah.

“Ya mudah-mudahan saja (aksi unjuk rasa),” harapnya.

Baca juga: Buruh Batam akan Unjuk Rasa sampai Jumat 10 Desember

Sementara itu, Pimpinan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Masmur Siahaan mengatakan, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meminta tidak mencampurkan pengupahan dengan kebijakan strategis nasional.

“Pada 25 November, dalam salah satu amar putusannya, agar tidak mencampurkan cantolan hukum dalam menentukan kebijakan kebijakan strategis nasional,” kata Masmur yang ditemui terpisah di Kantor Gubernur.

Dengan tidak adanya kesepakatan antara buruh dan Pemprov, ia belum tahu apakah akan adanya lanjutan aksi untuk menuntut kenaikan upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *