Gubernur Kepri Tetapkan UMK Tahun 2023, Berikut Besarannya Per Kabupaten/Kota

Mangara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri, Mangara. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (07/12) di Tanjungpinang.

UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota Kepri mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri: UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen); UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen); UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen); UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen); UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen); UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan Wali Kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.

Baca juga: Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam Tahun 2023 Sebesar Rp4,5 Juta

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (*)