Gubernur Riau Diduga Minta ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar, KPK Ungkap Modus di Balik Proyek Jalan

Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP dengan total nilai proyek mencapai Rp177,4 miliar.

Permintaan tersebut, menurut KPK, disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, saat bertemu dengan enam Kepala UPT wilayah Dinas PUPR PKPP.

Baca Juga: Gubernur Abdul Wahid Gencar Perjuangkan Daerah Istimewa Riau Sebelum Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid bahkan mengancam akan mencopot pejabat Dinas PUPR yang menolak menyetorkan fee tersebut. Dalam proyek itu, kode untuk menyebut uang suap dikenal dengan istilah “jatah preman.”

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025, dilansir dari laman liputan6.

Lebih lanjut, Johanis menuturkan bahwa muncul pula kode lain, yaitu ‘7 batang’, sebagai sandi kesepakatan baru di internal Dinas PUPR Riau. Kode itu digunakan untuk menyebut total fee Rp7 miliar yang akan diserahkan kepada sang gubernur.

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” lanjut Tanak.

Abdul Wahid Terima Rp4 Miliar dari Tiga Kali Setoran

Dalam penyelidikan, KPK menemukan fakta bahwa Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran fee pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total sekitar Rp4 miliar.

Pada setoran pertama, Ferry Yunanda bertugas mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dan berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar. Lalu, pada Agustus 2025, ia kembali menghimpun uang sebesar Rp1,2 miliar. Setoran ketiga dilakukan oleh Kepala UPT Wilayah III dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Balik Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Melihat bukti yang kuat, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh anak buah Abdul Wahid pada 3 November 2025. Tak lama setelah itu, tim KPK berhasil menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.

“Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” ujar Johanis Tanak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah serta valuta asing, seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

Abdul Wahid Ditahan Bersama Dua Anak Buahnya

KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara FRY dan Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang sebelumnya dikenal memiliki citra bersih.

KPK Miris Kasus Korupsi di Riau 4 Kali Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Sebab, kasus rasuah sudah empat kali terjadi di sana.

“Kami menyampaikan rasa keprihatinan kita bersama. Sebab, upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menjelaskan, kasus rasuah di Riau terjadi pada 2007, 2012, 2014, dan 2025. Kasusnya mulai dari rasuah pengadaan mobil dinas pemadam kebakaran, sampai pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Praktik ini menunjukkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi dengan berbagai modus yang beragam,” ucap Tanak.

KPK akan memberikan perhatian serius atas rasuah di Riau. Korupsi tidak boleh terjadi lima kali di sana.

“Sehingga, perlu upaya-upaya mitigasi dan pencegahan korupsi ke depannya, dengan lebih serius,” ujar Tanak.

Ikuti BeritaUlasan.codi Google News