JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan dugaan pelanggaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bintan 2024 yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri).
Gugatan ini tercatat dalam AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 217/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
Komunitas Bakti Bangsa mengajukan gugatan setelah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dinilai dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Dalam gugatannya, KBB menyebut adanya indikasi pelanggaran administratif, kecurangan dalam proses pemungutan suara, serta menghambat proses pemilihan serentak di beberapa wilayah di Kabupaten Bintan.
Ketua KBB Kepulauan Riau (Kepri), Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan tegas mengenai pentingnya proses hukum untuk menjamin keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami, Komunitas Bakti Bangsa sebagai pemantau independen Pemilu 2024 merasa bertanggung jawab untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu 4 Januari 2024.
Dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bintan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan pemilu.
“Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses perkara ini dengan transparan, adil, dan secepat mungkin demi memastikan keadilan terwujud bagi semua pihak,” ungkap Budi.
Dari informasi yang diterima Budi, MK menjelaskan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan), dan pihak terkait lainnya akan dimintai keterangan untuk memastikan validitas materi gugatan.
Jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan dan terstruktur, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan langkah-langkah hukum, termasuk pemungutan suara ulang atau pembatalan hasil pemilihan di wilayah yang terdampak.
Baca juga: Kuasa Hukum KBB Siap Melawan KPU Bintan dan Pihak- Pihak Terkait di MK
KBB menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan bermartabat.
MK akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini melalui kanal resmi mereka. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News