Bidik  

Gurita Dinasti Politik: Dari Kepri hingga Penjuru Indonesia

Foto : ilustrasi

Tanjungpinang – Dua hari ke belakang, Indonesia diramaikan oleh penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari oleh KPK, melalui operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 30 Agustus 2021. Selain Bupati Probolinggo, KPK juga mengamankan suami sang bupati, Hasan Aminuddin, yang kini tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

“Ada 10 orang yang diamankan sejauh ini. Di antaranya kepala daerah, suami kepala daerah dan beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak terkait,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Catatan menarik dari OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya, karena latar belakang sang suami, Hasan Aminuddiun, merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode tahun 2003-2008 dan 2008-2013, sebelum akhirnya diwariskan kepada isterinya sebagai Bupati Probolinggi dua periode, yakni tahun 2013-2018 dan 2019-2024.

Artinya, dalam kurun waktu yang sangat lama, sejak tahun 2003 hingga tahun 2024, kekuasaan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, hanya dikuasai oleh satu keluarga saja. Sungguh menjadi fenomena demokrasi yang menarik sekaligus luar biasa, yang mungkin, hanya terjadi di Indonesia.

Dinasti politik kekuasaan yang diterjadi di Kabupaten Probolinggo, sebenarnya hanya satu dari puluhan dinasti politik yang terjadi dan telah menggurita di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepri.

Menurut pengamat komunikasi pilitik Kepulauan Riau, Zamzami A Karim, fenomena gurita dinasti kekuasaan di daerah, berawal melalui sistem pemilihan umum yang dipilih secara langsung. Dalam pemilu langsung, kata Zamzami, maka kekuatan popularitas figur, kekuatan uang, dan kekuatan jaringan elite politik, menjadi alasan dominan, siapa calon pemimpin yang akan diusung oleh partai.

“Karena dalam pemilu langsung di negara kita, budaya untuk membiayai pemilu, bukan diberikan oleh pemilih, tapi hanya dibebankan kepada tokoh yang diusung partai. Akibatnya, siapapun yang ingin tampil ke kursi kekuasaan, entah itu bapak, adik, suami atau isteri, asal memiliki kekuatan politik dan uang, bisa diusung dan kemungkinan menang bila memang memiliki tiga kekuatan itu,” papar Zamzami.

Zamzami menyebut, aturan untuk membatasi terjadinya gurita dinasti politik, sebenarnya sudah pernah dibahas untuk disorongkan menjadi undang-undang politik. Namun sayangnya, usulan itu kandas, mungkin karena banyaknya pengaruh dan pertimbangan politik di elit kekuasaan.

“Saya menduga, rangkaian kasus korupsi yang menimpa dinasti kekuasaan kepala daerah di Indonesia itu, karena perilaku dan budaya oligarki kekuasaan, dalam bentuk kolusi dan nepotisme antara keluarga, yang sudah terjalin sejak lama,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *