Gus Halim Pamit Tinggalkan Jabatan Mendes PDTT Usai Rumahnya Digeledah KPK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). (Foto:Dok/Kemendes PDTT/Wening)

JAKARTA – Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim menyatakan pamit dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Sebelumnya, rumah dinas kakak Cak Imin itu digeledah KPK, Jumat 06 September 2024. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) ini menyatakan pamit, setelah meresmikan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa di Kabupaten Malang, Rabu 11 September 2024.

Gus Halim menjelakan, dirinya pamit dari kabinet lantaran bulan September ini merupakan bulan terakhir dia menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Karena Insya Allah kalau tidak ada alang melintas tanggal 1 Oktober (2024), saya sudah harus mundur dari Menteri Desa karena saya dilantik jadi DPR RI,” ujar Gus Halim mengutip tvonenews.

“Mohon doa mudah-mudahan tugas baru yang akan segera saya masuki bisa saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maafnya, apabila selama menjabat sebagai Mendes PDTT melakukan kesalahan dan ada kekurangan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Terkait rumah dinasnya digeledah KPK, Gus Halim menolak memberikan komentar.

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan rumah Gus Halim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, pada 12 Juli 2024 lalu KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas, dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.