JAKARTA – Habib Rizieq Shihab telah bebas hari ini dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, Rabu (20/07). Ia bebas bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak 12 Desember 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.
Rika menuturkan, masa percobaan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
“Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucap Rika kepada wartawan, Selasa (20/07) seperti dikutip dari detikcom.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Terima Kasih Kapolri dan Jaksa
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (*)