TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pemeriksaan setempat di gedung LPP TVRI Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu sore 7 Mei 2025.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio TVRI Kepri yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).
Dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir bersama dua hakim anggota, Boy Syailendra dan Syaiful Arif, majelis turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi fisik gedung. Turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang, penasihat hukum para terdakwa, serta ahli konstruksi dan konsultan perencanaan.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari bagian depan, belakang, hingga ke dalam studio.
Hakim Irwan Munir memfokuskan perhatian pada posisi bangunan, keberadaan tiang pancang, hasil sondir tanah, serta kedalaman pondasi. Semua aspek diperiksa untuk mencocokkan dengan dokumen perencanaan dan keterangan para saksi.
Salah satu hal yang mencuat dari pemeriksaan ini adalah adanya pergeseran posisi bangunan dari titik sondir awal—bangunan diketahui lebih maju ke depan dari posisi yang seharusnya. Temuan ini menjadi sorotan penting dalam perkara yang sedang disidangkan.
Majelis hakim bahkan mengukur jarak bangunan dari bibir jalan untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan. Dinding dan struktur tiang bangunan tak luput dari pemeriksaan detail.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Setelah lebih dari satu jam berada di lokasi, hakim Irwan Munir menunda jalannya sidang hingga Rabu 14 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa penuntut umum. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News