TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan perdata diajukan Darma Parlindungan (penggugat) yang menggugat PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (turut tergugat).
Putusan itu diucapkan Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Fausi pada Kamis 28 November 2024.
Dalam putusannya Boy mengadili dalam konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yakni menyatakan penguasaan tanah penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diperoleh dari Oky Irawan (Alm) seluas ± 6.941 M2 adalah sah secara hukum milik penggugat.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” kata Boy Jumat 29 November 2024.
Selanjutnya dalam rekonvensi menolak gugatan rekonvensi para lenggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.358.000.
Terkait putusan itu Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendie Devitra juga selaku kuasa hukum mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Muhammad Ridwan dan Budiman, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus pidana pemalsuan bersamaan perkara dimaksud telah mencerminkan kecanggalan yang nyata.
“Sejak dari awal saya telah katakan bahwa penahanan atas penetapan tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara itu, sungguh sangat janggal dan terburu-buru. Karena masih banyak hal yang perlu didalami, terkait unsur objektif dan penerapan pasal yang disangkakan,” kata Hendie, Jumat.
Baca juga: Putusan Hakim Pertaruhan Masa Depan Perlindungan Hukum Investasi di Bintan
Hendie menerangkan, putusan perdata yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, seharusnya dapat menjadi salah satu petunjuk, baik penyidik Polres Bintan maupun pihak jaksa peneliti pada Kejari Bintan terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses.
“Kalau pun nanti perkara ini inkrah, dapat menjadi bukti dan fakta bahwa objek surat yang ditangani Pak Hasan yang kapasitasnya sebagai camat saat itu yang diberikan sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang, mengetahui pengoperan penguasaan tanah masyarakat adalah suatu tindakan yang sesuai kewenangannya.”
“Sesuai aturan yang berlaku dan dinyatakan pula objek tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang diterbitkan suratnya oleh Pak Hasan selaku penguasaan tanah yang sah secara hukum,” kata Hendie. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News