JAKARTA – Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di rumah salah satu hakim kasus CPO, Ali Muhtarom (AM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Ahad 13 April 2025 lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) USD$100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu 23 April 2025 dikutip dari cnnindonesiacom.
Uang tersebut, lanjut Harli, ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang itu.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” jelsnya menerangkan.
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap yang diterimanya atau bukan.
“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” ungkap Harli.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.