Hakim PN Tanjungpinang Dukung Gerakan Cuti Massal, Persidangan Akan Ditunda

Kantor PN Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang turut mendukung gerakan aksi cuti massal 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini diketahui mendesak pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim.

Informasinya, gerakan ini diprakarsai Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) untuk menyuarakan perbaikan kesejahteraan hakim di Indonesia.

Terkait gerakan itu, hakim di PN Tanjungpinang menyatakan dukungannya. Hal itu disampaikan Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra.

“Kami mendukung,” kata Boy kepada ulasan.co, Jumat 4 Oktober 2024.

Meski mendukung gerakan itu, kata Boy, hakim akan menunda semua sidang selama aksi berlangsung.

“Semua sidang akan dijadwalkan ulang. Kalau hakim masih ada cutinya akan cuti, tapi, kalau tidak ada, tetap masuk kantor, namun tidak menggelar sidang,” katanya.

Baca juga: PAHAM Kepri Dorong MA RI Atur Mandiri Gaji Hakim

Sementara untuk pelayanan ke masyarakat, kata Boy, akan tetap dibuka.

“Kalau pelayanan masyarakat tetap normal,” pungkasnya. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News