Hakim PN Tanjungpinang Vonis Lepas Susiana dalam Perkara Pekerja Migran Indonesia, 2 Terdakwa Lainnya Dipenjara

Kantor PN Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan berbeda terhadap tiga terdakwa dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam sidang yang digelar pada Kamis 6 Maret 2025.

Ketua Majelis Hakim Dessy Deria Elisabeth Ginting bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara, sementara satu terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa I, Gabriel Prasetia Perdana, dan Terdakwa II, Riko Andrian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembantuan penempatan pekerja migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan. Riko Andrian mendapat hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan tambahan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Sementara itu, terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, tetapi majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan Susiana dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan adanya putusan berbeda oleh mejelis hakim terdap para terdakwa. “Memang benar ada yang divonis lepas,” kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa 11 Maret 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Untuk terdakwa Gabriel dan Riko, jaksa mengajukan banding. Sementara untuk terdakwa Susiana, jaksa memilih untuk menempuh kasasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, membenarkan langkah hukum yang diambil jaksa. “Banding dan kasasi,” kata Martahan.

Baca juga: PN Tanjungpinang Gelar Public Campaign Sosialisasi Stop Gratifikasi, Suap dan Antikorupsi

Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News