Hukum  

Hakim Tolak Gugatan Dua Tersangka Korupsi BUMD Bintan

Sidang gugatan dua tersangka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Ist)

Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak gugatan Risalasih dan Teddy Ridwan selaku mantan direktur dan kepala divisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Keduanya (penggugat satu dan dua) menggugat Kepala Kejaksaan Agung RI, c/q Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c/q Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.

Putusan ini berdasarkan e-Court perkara nomor 16/Pdt.G/2021/PN Tpg yang dibacakan Hakim Ketua M. Djauhar didampingi Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya dan Anggalanton Boang Manalu, Selasa (06/07).

Dalam amar putusannya, hakim ketua mengatakan, mengadili di dalam eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sementara itu dalam pokok perkara, hakim memutuskan menyatakan gugatan penggugat satu dan pengunggat dua tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Kemudian dalam putusannya, menghukum kedua penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595 ribu.

Dalam sidang itu dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) Alinaex Hasibuan dan Yustus One Simus Parlindungan.

Kronologis mengenai gugatan prayudisial yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak dan Rendy Rinaldi F Hasibuan.

Gugatan yang diajukan karena terbitnya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : Print. 01/L.10.15/Fd. 1/09/2020 pada  tanggal 17 September 2020.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: Print-01.a/L. 10.15/Fd.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020, sebagai dasar penetapan tersangka terhadap penggugat satu dan penggugat dua atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Investasi Jangka Pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT. Bintan Inti Sukses (BIS) Tahun 2016 dan tahun 2017.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet