Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Nguan Seng

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Nguan Seng
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang M Sacral Ritonga saat membacakan putusan praperadilan pemohon Nguan Seng alias Hengky dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon (Foto: Muhammad Bunga Ashab

Tanjungpinang, Ulasan.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang M Sacral Ritonga membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Hengky (82), Senin (10/5/2021).

Dalam sidang itu Hakim Sacral menolak seluruh isi permohonan yang diajukan pemohon Nguan Seng dalam penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah oleh termohon Polres Tanjungpinang.

“Intinya menolak seluruh permohonan pemohon ya,” kata Sacral saat menyampaikan putusannya.

Dalam sidang itu dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Herdika Sukma Negara, sementara kuasa hukum
termohon Polres Tanjungpinang dihadiri Harlinton.

Baca Juga : https://ulasan.co/ade-angga-legawa-endang-abdullah-terpilih-jadi-wawako-tanjungpinang/

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra sangat bersyukur atas putusan yang diberikan hakim.

“Intinya kita bersyukur. Bahwa ini menunjukkan kita kemarin telah berupaya maksimal dan profesional dalam mengungkap mafia tanah,” kata AKP Rio.

Menurut dia, dalam memberantas mafia tanah memang perlu dukungan dari berbagai pihak.

“Ini merupakan langkah awal kita untuk mengungkap mafia-mafia tanah berikutnya. Karena ini baru satu yang bisa kita ungkap. Sisanya masih banyak dan akan terus kami tingkatkan lagi (pengungkapan),” tegas Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dalam gugatan pemohon didampangi kuasa hukumnya Law Office Herdika Sukma Negara & Partners mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Pemohon mempraperadilkan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cq Kepala Kepolisian Resort Tanjung Pinang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanjungpinang yang disebut sebagai termohon.

Diketahui bahwa Nguan Seng mengajukan praperadilan
setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Polres Tanjung Pinang Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha).

Proses jual beli atas bidang tanah tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua, yaitu pertama kali proses jual beli tanah seluas 3 Ha dan yang kedua adalah proses kedau 6 Ha. Pada proses jual beli pertama antara pemohon dengan Laurence M. Takke atas tanah seluas 3 Ha telah dilakukan secara sah dengan dibuktikan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.700.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon.

Bahwa selanjutnya, dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah milik pemohon seluas 6 Ha, maka telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). (m bunga ashab)