Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Suasana sidang putusan permohonan praperadilan oleh Andi Ruslan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menolak permohonan praperadilan oleh tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yakni Andi Ruslan.

Hakim Tunggal Anggalanton Boang Manalu menolak seluruh eksepsi dan gugatan praperadilan pemohon. Ia menilai, penetapan tersangka oleh Polres Bintan telah sesuai dengan prosedur.

“Menolak permohonan terdakwa seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucapnya saat membacakan amar putusan, Rabu (18/05).

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

Mendengar putusan itu, Penasihat Hukum Andi Ruslan, Syaiful tampak kecewa. Kendati demikian, ia tetap menerima putusan hakim.

“Ya putusannya sudah final, kami terima,” jawabnya selagi meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan tersangka Andi Ruslan dalam perkara PMI ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena ini (putusan) telah ditolak, maka kami akan meneruskan pemeriksaan perkara PMI ilegal ini. Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU untuk kali pertama kali, masih menunggu jawaban. Kami akan selesaikan hingga pelimpahan nanti,” jawabnya.

Baca juga: Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia dari Riau Digagalkan TNI AL

Sebelumnya, Polres Bintan menangkap Andi Ruslan dan menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dalam kasus pengiriman PMI dari Tanjung Berakit, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan menuju Malaysia.

Dari penetapan itu, Andi Marasa tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan PN Tanjungpinang.