Hakim Tunda Sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Selama Dua Pekan

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Seleh Umar Besok
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menunda sidang terdakwa Apri Sujadi dan Mohd. Saleh selama dua pekan.

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, pihaknya menunda sidang keduanya Kamis (03/02) mendatang.

Ia menjelaskan, penundaan itu lantaran Ketua Majelis Hakim Riska Widiana sedang melakukan dinas di luar daerah.

“Ditunda sampai 2 dan 3 Februari 2022. Karena ketua Majelis Hakimnya sedang dinas luar kota. Ketua Majelis Hakim memang tidak bisa diganti, jadi terpaksa ditunda,” ujar Sacral saat dikonfirmasi, Rabu (19/01).

Baca juga: Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad Disebut dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Sebelumnya, PN Tanjungpinang telah menjadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (19/01).

Sidang terdakwa kasus Korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 itu telah terlaksana beberapa kali.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari KPK telah menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang di PN Tanjungpinang. Para saksi itu antara ialah, Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Kemudian pada pekan lalu, JPU menghadirkan saksi Ristauli Napitupulu, Alfeni Harmi dan Yoriskandar.