Hakim Vonis 2 Terdakwa Perkara Korupsi Polder Jalan Pramuka 12 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa
Jaksa Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutannya. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Hakim menjatuhkan vonis selama 12 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa Pesrizal dan Kasuma Armaninata di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin 15 Oktober 2024.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (masing-masing) selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan,” kata Ricky saat membacakan amar putusannya.

Setelah mendengar putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya langsung menerima hukuman tersebut.

Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan sikap pikir-pikir. “Terkait putusan itu penuntut umum pikir-pikir,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.

Sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa  selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara. Jaksa tidak membebankan kedua terdakwa untuk pidana tambahan uang pengganti. Sebab, terdakwa Kasuma telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang disetor ke kas negara sebagai uang pengganti.

Sebagaimana diketahui kedua terdakwa Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan terdakwa Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya selaku kontraktor pelaksana dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Tanjungpinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp931.751.880. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News